Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

143/Pdt.P/2024/PA.Prm

Nomor143/Pdt.P/2024/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Prm
Panjang Dokumen15.820 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Menyatakan Permohonan Pemohon gugur; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlahRp135,000,00 (seratus tiga puluh lima ribu ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →