Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

143/Pdt.G/2022/PN Ktg

Nomor143/Pdt.G/2022/PN Ktg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Ktg
Panjang Dokumen39.933 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp670.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →