143/PDT/2023/PT KPG
| Nomor | 143/PDT/2023/PT KPG |
|---|---|
| Jenis | perdata — PDT |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT KPG |
| Panjang Dokumen | 32.688 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan perbuatan jual beli tanah antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum, dan menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →