Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

142/Pdt.G/2022/PA.Brk

Nomor142/Pdt.G/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen35.728 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( Busran Bin Bio Rodi ) terhadapPenggugat ( Helda Lakoro Dasa Binti Zainudin Lakoro ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330.000., (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →