1425/Pdt.G/2023/PA.Sel
| Nomor | 1425/Pdt.G/2023/PA.Sel |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Sel |
| Panjang Dokumen | 35.343 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat ; Menyatakansah perkawinan Penggugat HAERIN HIKMAH binti ISMAIL KIAMAH dan Tergugat ANHAR bin MAAD yang di laksanakan di Gunung Timba, Desa Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, pada tanggal 15 Juli 1995, dalam rangka perceraian; Menjatuhkan talak satu Ba'in Shugra Tergugat (ANHAR bin MAAD) terhadap Penggugat (HAERIN HIKMAH binti ISMAIL KIAMAH ); Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp.445.000,00 ( empat ratus empat puluh lima…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →