Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1411/Pdt.G/2022/PA.LLG

Nomor1411/Pdt.G/2022/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.LLG
Panjang Dokumen15.350 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor: 1411/Pdt.G/2022/PA.LLG. dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuklinggau untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →