Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

14/P_PM.II/2022/PM.II-08

Nomor14/P_PM.II/2022/PM.II-08
Jenismiliter — P_PM.II
Tahun2022
PengadilanPM.II-08
Panjang Dokumen5.535 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ence Kurniawan dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas dan dijatuhi pidana denda Rp150.000,00 atau pidana kurungan 7 hari.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →