Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

14/K_PM.I/2025/PM.I-05

Nomor14/K_PM.I/2025/PM.I-05
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2025
PengadilanPM.I-05
Panjang Dokumen204.163 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Rikuky Aditya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan. Dipidana penjara selama 8 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.6666666666666666 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →