14/K_PM.I/2025/PM.I-05
| Nomor | 14/K_PM.I/2025/PM.I-05 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PM.I-05 |
| Panjang Dokumen | 204.163 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Rikuky Aditya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan. Dipidana penjara selama 8 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.6666666666666666 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →