13/Pdt.P/2026/PA.MTK
| Nomor | 13/Pdt.P/2026/PA.MTK |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.MTK |
| Panjang Dokumen | 33.586 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan anak bernama ANAK, perempuan, lahir pada tanggal 2021, adalah anak biologis dari Pemohon Idan Pemohon II; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →