Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

13/Pdt.P/2026/PA.MTK

Nomor13/Pdt.P/2026/PA.MTK
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.MTK
Panjang Dokumen33.586 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan anak bernama ANAK, perempuan, lahir pada tanggal 2021, adalah anak biologis dari Pemohon Idan Pemohon II; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →