13/Pdt.P/2026/PA.Jepr
| Nomor | 13/Pdt.P/2026/PA.Jepr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Jepr |
| Panjang Dokumen | 66.865 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama Rizqi Natasya binti Ridwan untuk menikah dengan calon suaminya bernama Muhammad Nadhif Amali bin Ahmad Da?in; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 185.000,00 ( seratus delapan puluh lima ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →