13/Pdt.P/2026/PA.Bkt
| Nomor | 13/Pdt.P/2026/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Bkt |
| Panjang Dokumen | 43.194 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: 1. Mengabulkan pemohonan Pemohon; 2. Member izin kepada Pemohon (Shiva Nailul Iskana binti Iffitrial) untuk melangsungkan perkawinan dengan calon suami Pemohon bernama Reski Ariskha bin Muhammad Nur; 3. Menetapkan adhal Wali yang bernama Iffitrial bin Masdarul Hakim, dan menunjuk PPN Kantor Urusan Agama Kecamatan Candung Kabupaten Agam sebagai Wali Hakim Pemohon; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →