13/Pdt.P/2022/PA.Kras
| Nomor | 13/Pdt.P/2022/PA.Kras |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Kras |
| Panjang Dokumen | 92.363 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Ni Wayan Asih Oktarianti binti I Nengah Sudiarsa untuk melangsungkan perkawinan dengan Sahidan bin Narti di hadapan Petugas Pencatatan Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangasem; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →