Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

13/Pdt.G/2025/PTA.Gtlo

Nomor13/Pdt.G/2025/PTA.Gtlo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Gtlo
Panjang Dokumen20.095 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 256/Pdt.G/2025/PA.Gtlo., tanggal 21 Agustus 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Safar 1447 Hijriyah, III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →