13/Pdt.G/2025/PN Tjt
| Nomor | 13/Pdt.G/2025/PN Tjt |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Tanjung Jabung Timur |
| Panjang Dokumen | 59.117 karakter |
Amar Putusan
Penggugat dan Tergugat diperintahkan untuk melaporkan perceraian kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp199.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →