Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

13/Pdt.G/2025/PN Tjt

Nomor13/Pdt.G/2025/PN Tjt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Tanjung Jabung Timur
Panjang Dokumen59.117 karakter

Amar Putusan

Penggugat dan Tergugat diperintahkan untuk melaporkan perceraian kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp199.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →