Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

13/Pdt.G/2025/PN Pkj

Nomor13/Pdt.G/2025/PN Pkj
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Pkj
Panjang Dokumen63.235 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat dikabulkan sebagian. Tergugat dihukum membayar sisa pokok hutang, bunga, denda, dan biaya-biaya lain sebesar Rp 344.488.838,94.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →