13/Pdt.G/2023/PTA.Sr
| Nomor | 13/Pdt.G/2023/PTA.Sr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Sr |
| Panjang Dokumen | 29.025 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI : Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Mamuju Nomor 215/Pdt.G/2023/PA Mmj, tanggal 14 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Muharram 1445 Hijriah; Membebankan kepada para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →