Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

13/Pdt.G/2023/PTA.Bn

Nomor13/Pdt.G/2023/PTA.Bn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Bn
Panjang Dokumen44.337 karakter

Amar Putusan

MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Lebong Nomor 83/Pdt.G/ 2023/PA.Lbg tanggal 1 Agustus 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Muharram 1445 Hijriyah, dengan perbaikan sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Lebong;3. Menetapkan hak asuh (hadhanah) terhadap 2 (dua)…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →