13/Pdt.G/2023/PN Pts
| Nomor | 13/Pdt.G/2023/PN Pts |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pts |
| Panjang Dokumen | 8.309 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara oleh Penggugat dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Putussibau untuk mencoret perkara tersebut.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →