Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

13/Pdt.G/2023/PN Mtk

Nomor13/Pdt.G/2023/PN Mtk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Mtk
Panjang Dokumen46.467 karakter

Amar Putusan

Gugatan dikabulkan. Tergugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp 174.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →