Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

13/Pdt.G/2022/PN Jth

Nomor13/Pdt.G/2022/PN Jth
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Jth
Panjang Dokumen148.347 karakter

Amar Putusan

Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp3.374.500,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →