13/Pdt.G/2022/PA.Wkb
| Nomor | 13/Pdt.G/2022/PA.Wkb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Wkb |
| Panjang Dokumen | 54.823 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberikan izin kepada Pemohon (Abdullah A. Bamualim bin Ambarak Bamualim) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Maimuna Djawas binti Hadi M. Djawas) di depan sidang Pengadilan Agama Waikabubak; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon: Mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); Nafkah Iddah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →