13/Pdt.G.S/2023/PN Trk
| Nomor | 13/Pdt.G.S/2023/PN Trk |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Trk |
| Panjang Dokumen | 14.071 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya dengan verstek. Para Tergugat dihukum membayar sisa pinjaman sebesar Rp183.286.412,95 kepada Penggugat.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →