13/JN/2022/MS.Bna
| Nomor | 13/JN/2022/MS.Bna |
|---|---|
| Jenis | agama — JN |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | MS.Bna |
| Panjang Dokumen | 32.423 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan terdakwa Rahmadi Bin Alm.Abdul Majid telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana maisir (perjudian) /jual beli chip Higgs Domino, sebagaimana diatur pasal 20 Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam nomor 6 tahun 2014. Menghukum terdakwa Rahmadi Bin Alm.Abdul Majid oleh karena itu dengan uqubat cambuk 15 (lima) kali cambuk didepan umum. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari uqubat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →