Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

13/G/2023/PTUN.PTK

Nomor13/G/2023/PTUN.PTK
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN PTK
Panjang Dokumen1.716.391 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat tidak diterima. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 28.046.000,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →