13/G/2023/PTUN.GTO
| Nomor | 13/G/2023/PTUN.GTO |
|---|---|
| Jenis | tun — G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTUN.GTO |
| Panjang Dokumen | 14.319 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 338.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →