Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

13/G/2023/PTUN.GTO

Nomor13/G/2023/PTUN.GTO
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN.GTO
Panjang Dokumen14.319 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 338.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →