139/Pdt.G/2025/PN Plk
| Nomor | 139/Pdt.G/2025/PN Plk |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Plk |
| Panjang Dokumen | 498.525 karakter |
Amar Putusan
Gugatan rekonvensi dikabulkan sebagian. Para tergugat rekonvensi dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada penggugat rekonvensi.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →