Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

139/Pdt.G/2022/PN Bit

Nomor139/Pdt.G/2022/PN Bit
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Bit
Panjang Dokumen67.670 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp410.000,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →