Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

139/Pdt.G/2022/PA.Tlm

Nomor139/Pdt.G/2022/PA.Tlm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Tlm
Panjang Dokumen17.356 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan pencabutan perkara yang diajukan oleh Penggugat; Menyatakan perkaranomor 139/Pdt.G/2022/PA.Tlm, selesai karena dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.250.000,00 (duaratus limapuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →