139/Pdt.G/2022/PA.Tlm
| Nomor | 139/Pdt.G/2022/PA.Tlm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Tlm |
| Panjang Dokumen | 17.356 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan pencabutan perkara yang diajukan oleh Penggugat; Menyatakan perkaranomor 139/Pdt.G/2022/PA.Tlm, selesai karena dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.250.000,00 (duaratus limapuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →