Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

139/Pdt.G/2022/PA.Buol

Nomor139/Pdt.G/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Buol
Panjang Dokumen45.363 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( IxxxXXXXXX ) terhadap Penggugat ( XXXXXXXX. ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp980.000,00 (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →