Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

134/Pdt.P/2024/PA.Mna

Nomor134/Pdt.P/2024/PA.Mna
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mna
Panjang Dokumen50.517 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: 1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2.Memberikan dispensasi kepada anak perempuan Para Pemohonuntuk menikah dengan seorang laki-laki; 3. Membebankan kepada Para Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →