134/Pdt.P/2024/PA.Mna
| Nomor | 134/Pdt.P/2024/PA.Mna |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mna |
| Panjang Dokumen | 50.517 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: 1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2.Memberikan dispensasi kepada anak perempuan Para Pemohonuntuk menikah dengan seorang laki-laki; 3. Membebankan kepada Para Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →