1340/Pdt.G/2025/PA.Sgm
| Nomor | 1340/Pdt.G/2025/PA.Sgm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Sgm |
| Panjang Dokumen | 32.745 karakter |
Amar Putusan
Menolak gugatan Penggugat; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →