Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

133/Pdt.P/2022/PA.Brk

Nomor133/Pdt.P/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen49.830 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I yang bernama ( Abdul Jalal Aku bin Ridwan Aku ) untuk melangsungkan pernikahan dengan anak Pemohon II yang bernama ( Sintia Laiya binti Dedy Laiya ); Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →