133/Pdt.G/2022/PA.Buol
| Nomor | 133/Pdt.G/2022/PA.Buol |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Buol |
| Panjang Dokumen | 35.480 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan sah perkawinan Pemohon ( XXXXXXX ) dengan seorang laki-laki bernama ( XXXXXXX ) yang dilangsungkan pada tanggal 07 Februari 1998, di Desa Bungkudu, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol; Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pernikahannya pada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, untuk dicatatkan; Membebankan Pemohon I dengan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →