133/PDT/2023/PT KPG
| Nomor | 133/PDT/2023/PT KPG |
|---|---|
| Jenis | perdata — PDT |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_KPG |
| Panjang Dokumen | 77.267 karakter |
Amar Putusan
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Kovensi / Para Tergugat Rekonvensi, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 9/Pdt.uG/2023/PN Wgp tanggal 26 Juli 2023, dan menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →