Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

133/PDT/2023/PT KPG

Nomor133/PDT/2023/PT KPG
Jenisperdata — PDT
Tahun2023
PengadilanPT_KPG
Panjang Dokumen77.267 karakter

Amar Putusan

Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Kovensi / Para Tergugat Rekonvensi, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 9/Pdt.uG/2023/PN Wgp tanggal 26 Juli 2023, dan menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →