Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

132/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bkn

Nomor132/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bkn
Jenisperdata — Pdt.Sus-LH
Tahun2025
PengadilanPN_Bkn
Panjang Dokumen10.752 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan perkara gugatan dikabulkan. Penggugat dihukum membayar ongkos perkara sebesar Rp312.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →