13/K_PM.III/2025/PM.III-14
| Nomor | 13/K_PM.III/2025/PM.III-14 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.III |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PM.III-14 |
| Panjang Dokumen | 252.893 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Putu Leo Army Yasa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan 20 hari.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →