12/Pid.C/2023/PN Ktg
| Nomor | 12/Pid.C/2023/PN Ktg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Ktg |
| Panjang Dokumen | 9.408 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa ALEX WOWOR dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa izin mendistribusikan minuman beralkohol' dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp4.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 0.082 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →