12/Pdt.P/2026/PA.Lt
| Nomor | 12/Pdt.P/2026/PA.Lt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Lt |
| Panjang Dokumen | 34.609 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon dan menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I dengan Pemohon II yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2006 di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →