12/Pdt.P/2025/PA.Tgt
| Nomor | 12/Pdt.P/2025/PA.Tgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Tgt |
| Panjang Dokumen | 45.461 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan memberi dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama ISMATUL AULIA NAFISATUZZAHROH BINTI BURHANUDIN untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama MUHAMMAD AKMAL FAUZAAN DWIANTORO BIN TUGIMIN; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →