Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

12/Pdt.P/2025/PA.Mmk

Nomor12/Pdt.P/2025/PA.Mmk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Mmk
Panjang Dokumen35.610 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan Pemohon ( PEMOHON ) sebagai wali dari anak kandung Pemohon yang bernama XXX bin XXX, Tempat tanggal lahir, Timika 10 September 2009, Untuk kepentingan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor xxx atas nama xxx; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →