12/Pdt.P/2025/PA.Mmk
| Nomor | 12/Pdt.P/2025/PA.Mmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Mmk |
| Panjang Dokumen | 35.610 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan Pemohon ( PEMOHON ) sebagai wali dari anak kandung Pemohon yang bernama XXX bin XXX, Tempat tanggal lahir, Timika 10 September 2009, Untuk kepentingan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor xxx atas nama xxx; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →