Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

12/Pdt.P/2023/PA.WGP

Nomor12/Pdt.P/2023/PA.WGP
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA.WGP
Panjang Dokumen37.688 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (xxxxxxxxxxx) dengan Pemohon II (xxxxxxxxxxx) yang dilangsungkan pada tanggal xxxxx di rumah orang tua Pemohon II di Jalan xxxxxxxx RT xxx RW xxx, Kelurahan xxxx, Kecamatan xxxx; 3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur; 4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →