12/Pdt.P/2023/PA.WGP
| Nomor | 12/Pdt.P/2023/PA.WGP |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.WGP |
| Panjang Dokumen | 37.688 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (xxxxxxxxxxx) dengan Pemohon II (xxxxxxxxxxx) yang dilangsungkan pada tanggal xxxxx di rumah orang tua Pemohon II di Jalan xxxxxxxx RT xxx RW xxx, Kelurahan xxxx, Kecamatan xxxx; 3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur; 4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →