Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

12/Pdt.P/2022/PN Jkt.Pst

Nomor12/Pdt.P/2022/PN Jkt.Pst
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPN_Jkt.Pst
Panjang Dokumen18.591 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pemohon untuk mengubah nama dan tanggal lahir di paspor, dan menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp150.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →