Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

12/Pdt.P/2022/PA.Kras

Nomor12/Pdt.P/2022/PA.Kras
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Kras
Panjang Dokumen18.846 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 12/Pdt.P/2022/PA.Kras dari Para Pemohon; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →