12/Pdt.P/2022/PA.Buol
| Nomor | 12/Pdt.P/2022/PA.Buol |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Buol |
| Panjang Dokumen | 46.454 karakter |
Amar Putusan
MEN ETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan wali Pemohon bernama XXXXXXX adalah wali Adhol; Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Biau, Kabupaten Buol untuk menikahkan Pemohon ( XXXXXX) dengan ( XXXXXX) sebagai Wali Hakim; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →