Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

12/Pdt.G/2026/PN Kdl

Nomor12/Pdt.G/2026/PN Kdl
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPN_Kdl
Panjang Dokumen13.880 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan perkara perdata gugatan dengan register perkara Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Kdl dikabulkan. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp285.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →