Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

12/Pdt.G/2025/PN Tjt

Nomor12/Pdt.G/2025/PN Tjt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Tjt
Panjang Dokumen34.275 karakter

Amar Putusan

Eksepsi Tergugat dikabulkan. Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tidak berwenang mengadili perkara ini.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →