Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

12/Pdt.G/2024/PN Sbh

Nomor12/Pdt.G/2024/PN Sbh
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPN_Sbh
Panjang Dokumen1.409.622 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat Rekonvensi dikabulkan sebagian. Tergugat Rekonvensi dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 3.161.500,-

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →