Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

12/Pdt.G/2024/PN Ktn

Nomor12/Pdt.G/2024/PN Ktn
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPN_Ktn
Panjang Dokumen237.866 karakter

Amar Putusan

Menggugurkan gugatan Penggugat Konvensi dan menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.112.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →