12/Pdt.G/2023/PN Liw
| Nomor | 12/Pdt.G/2023/PN Liw |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Liw |
| Panjang Dokumen | 45.936 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya dengan verstek. Tergugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp 211.000,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →