12/Pdt.G/2023/PA Soe
| Nomor | 12/Pdt.G/2023/PA Soe |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA_Soe |
| Panjang Dokumen | 16.956 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 12/Pdt.G/2023/PA.Soe putus karena di cabut; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 129.000,00 (seratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →