Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

12/Pdt.G/2023/PA Soe

Nomor12/Pdt.G/2023/PA Soe
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA_Soe
Panjang Dokumen16.956 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 12/Pdt.G/2023/PA.Soe putus karena di cabut; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 129.000,00 (seratus dua puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →